Tutorial Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP. Ada dua cara bagi Wajib Pajak  yang ingin melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, yaitu baik secara offline maupun online :

Secara offline.

Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pemadanan secara offline bisa langsung datang mengunjung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, jangan lupa membawa NIK dan NPWP-nya.

Secara online.

Tata Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP  secara Online:

  1. Buka website DJP Online melalui halaman pajak.go.id
  2. Login dengan memasukkan NPWP password dan security code
  3. Buka Profil lalu KlikMenu->Profil->Info Profil->Info Master
  4. Kemudian masukkan NIK 16 digit sesuai e-KTP
  5. Setelah itu klik tombol “Konfirmasi” setelah selesai
  6. Lalu, Menunggu sistem DJP memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Dukcapil
  7. Jika data NIK sesuai dengan data Dukcapil maka akan muncul pesan “Dataditemukan”. dilanjutkan mengklik OK untuk melanjutkan
  8. Untuk Profie pilih Edit Profile untuk melengkapi informasi tambahan, informasi KLU dan anggota keluarga
  9. Setelah proses berhasil, kini Anda dapat login ke DJP Online menggunakan kode NIK yang telah tervalidasi
 
lalu, Bagaimana untuk NPWP instansi ?

Menurut UU Harmonisasi Perpajakan, konversi NIK menjadi NPWP hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi.

Mulai 01/01/2024 penggunaan NPWP 15 digit tidak berlaku lagi, pemegang NPWP yang dikenai pajak penghasilan badan juga akan menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka “0” pada digit pertama NPWP. NPWP lama (0 + 15 NPWP lama).  

Nah rekan – rekan itulah tutorial untuk memadankan NIK dan NPWP, jangan lupa paling lambat dilakukan adalah 31 Desemer 2023, agar Anda dapat menggunakan NIK dalam administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Referensi video tutorial Login -> KLIK DISINI

Form Pertanyaan

Contact Us

isipajak.co.id adalah website konsultan pajak resmi yang terdiri dari tim konsultan yang telah berpengalaman setidaknya lebih dari 15 tahun dibidang perpajakan. Siap membantu anda/perusahaan anda di bidang perpajakan.

Copyright © 2023. All rights reserved.