PMK No. 8 Tahun 2026

Panduan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perusahaan dalam Menyikapi PMK No. 8 Tahun 2026

PMK No. 8 Tahun 2026 terbit sebagai perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan ini ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku pada 27 Februari 2026. Secara garis besar, regulasi ini memperbarui pengaturan soal data perpajakan yang dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, termasuk penyesuaian jenis data, pemberitahuan pemanfaatan data, dan mekanisme penghimpunan data ketika data yang tersedia dinilai belum mencukupi.

Bagi wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan, kemunculan aturan ini sebaiknya tidak disikapi dengan panik. Yang lebih penting adalah memahami arah kebijakannya: otoritas pajak ingin memperkuat tata kelola data dan informasi perpajakan agar pengawasan kepatuhan berjalan lebih rapi, lebih terukur, dan lebih selaras dengan kebutuhan administrasi pajak saat ini. Hal itu terlihat jelas dari bagian konsiderans PMK, yang menyebut perlunya kepastian hukum, kemanfaatan, kejelasan pelaksanaan penyampaian data, pengaturan pemberitahuan pemanfaatan data, penghimpunan data ketika data yang diterima tidak mencukupi, serta penyesuaian rincian jenis data sesuai kebutuhan DJP.

Mengapa Wajib Pajak Perlu Memahami PMK No. 8 Tahun 2026?

Meskipun kewajiban formal dalam PMK ini banyak ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang memberikan data kepada DJP, dampaknya tetap relevan bagi wajib pajak. Pasal 1 menegaskan bahwa data dan informasi yang dimaksud adalah data yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan, kekayaan atau harta, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan. Artinya, aturan ini berhubungan langsung dengan bagaimana profil perpajakan wajib pajak dapat terbaca dari data yang tersedia.

Bagi orang pribadi, ini berarti pelaporan pajak tidak lagi cukup sekadar “terisi lengkap” di atas kertas. Konsistensi antara SPT, penghasilan, aset, transaksi, dan jejak administrasi lain menjadi semakin penting. Bagi perusahaan, konsekuensinya lebih luas lagi karena data usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun dokumen transaksi dapat saling dikaitkan dalam proses pengawasan kepatuhan. Kesimpulan ini merupakan inferensi yang wajar dari definisi data pada Pasal 1 dan ketentuan penghimpunan data pada Pasal 5B.

Apa Inti Perubahan dalam PMK No. 8 Tahun 2026?

Dari dokumen resmi JDIH Kementerian Keuangan, terdapat beberapa perubahan penting. Pertama, Pasal 1 ayat (6) diubah. Kedua, Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) dihapus. Ketiga, di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C. Keempat, lampiran peraturan juga diubah.

Pasal 1 ayat (6) yang baru menyebut Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atas data dan informasi yang telah disampaikan sesuai rincian jenis data yang ditentukan dalam lampiran. Selain itu, bila ada perubahan rincian data yang telah disampaikan, perubahan tersebut dapat disampaikan pada jadwal penyampaian berikutnya.

Lalu, Pasal 5A mengatur pemberitahuan mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi. Pasal 5B mengatur kewenangan DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan apabila data yang diterima tidak mencukupi. Sementara itu, Pasal 5C mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan DJP untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data maupun menghimpun data.

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi?

Bagi wajib pajak orang pribadi, poin paling penting bukanlah asumsi bahwa akan ada kewajiban baru yang sama untuk semua orang, melainkan meningkatnya kebutuhan untuk menjaga konsistensi data. Karena definisi data dalam PMK ini mencakup petunjuk mengenai penghasilan, kekayaan atau harta, serta kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka setiap ketidaksesuaian yang material berpotensi lebih mudah terlihat dalam proses pengawasan.

Karena itu, orang pribadi sebaiknya mulai dari hal paling mendasar: pastikan data yang dilaporkan dalam SPT sejalan dengan realitas ekonomi yang dimiliki. Bila seseorang memiliki beberapa sumber penghasilan, aset yang bertambah signifikan, atau transaksi bernilai besar, semua itu idealnya dapat dijelaskan secara logis dan terdokumentasi. Ini bukan berarti setiap perbedaan pasti menimbulkan masalah, tetapi semakin rapi data pendukung yang dimiliki, semakin mudah pula menjelaskan posisi pajak bila suatu saat dibutuhkan.

Wajib pajak orang pribadi juga perlu lebih disiplin dalam menyimpan bukti pendukung. Misalnya, dokumen potong pajak, bukti penghasilan, bukti jual beli aset, mutasi tertentu yang relevan, atau dokumen lain yang membantu menunjukkan asal-usul penghasilan dan perubahan harta. Pendekatan ini penting karena ketika administrasi pajak semakin berbasis data, kelemahan paling umum justru bukan niat buruk, melainkan dokumentasi yang tidak rapi.

Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Untuk perusahaan, PMK No. 8 Tahun 2026 layak dibaca sebagai pengingat bahwa kepatuhan pajak tidak bisa dipisahkan dari kualitas administrasi internal. Pasal 5B menyebut data yang dapat dihimpun adalah data yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak. Bagi badan usaha, ruang lingkup ini tentu sangat relevan karena hampir seluruh aktivitas bisnis meninggalkan jejak data.

Dengan demikian, perusahaan perlu memandang kepatuhan pajak secara lebih terintegrasi. Laporan pajak sebaiknya tidak berdiri sendiri, tetapi harus konsisten dengan laporan keuangan, dokumen komersial, kontrak, invoice, bukti pembayaran, data penjualan, data pembelian, serta dokumentasi transaksi lainnya. Dalam praktik, banyak persoalan muncul bukan karena satu angka salah semata, tetapi karena data antarbagian tidak saling cocok.

Perusahaan juga perlu membangun koordinasi yang lebih kuat antara tim pajak, finance, accounting, legal, dan operasional. Ketika data perpajakan semakin penting dalam proses pengawasan, silo antardepartemen justru bisa menjadi sumber risiko. Misalnya, tim pajak melaporkan sesuatu berdasarkan data yang belum direkonsiliasi dengan pembukuan atau dokumen komersial. Kondisi seperti ini membuat perusahaan lebih rentan menghadapi pertanyaan lanjutan.

Bagaimana Wajib Pajak Sebaiknya Menyikapi Ketentuan Penghimpunan Data oleh DJP?

Salah satu poin penting dalam PMK No. 8 Tahun 2026 adalah Pasal 5B. Dalam pasal ini, diatur bahwa apabila data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan atas data dan informasi tersebut.

Pasal yang sama juga menegaskan bahwa penghimpunan data dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Surat tersebut paling sedikit memuat data yang diminta, format dan bentuk pemberian data, serta alasan dilakukan permintaan. Selain itu, pihak yang diminta wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. Penyampaian dapat dilakukan secara online atau secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Bagi wajib pajak, makna praktisnya adalah jangan mengandalkan asumsi bahwa sebuah data tidak akan pernah terlihat atau tidak akan pernah dikaitkan. Yang lebih aman adalah memastikan posisi pajak memang dapat dijelaskan dengan baik. Dalam konteks orang pribadi, ini berarti menjaga keterkaitan antara penghasilan, aset, dan pelaporan. Dalam konteks perusahaan, ini berarti memastikan seluruh data material yang berkaitan dengan aktivitas usaha dapat dijustifikasi secara administrasi dan fiskal.

Wajib Pajak Meninjau Kepatuhan Data dan Dokumen Setelah PMK 8 Tahun 2026

Langkah Praktis bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Orang pribadi dapat memulai dari audit mandiri sederhana. Cek apakah sumber penghasilan utama dan tambahan sudah tercermin dengan benar. Tinjau apakah pertambahan harta dapat dijelaskan asalnya. Pastikan kewajiban pelaporan tidak hanya lengkap, tetapi juga konsisten. Bila ada area yang selama ini masih abu-abu, lebih baik dibenahi lebih awal daripada menunggu muncul persoalan.

Langkah berikutnya adalah memperbaiki arsip dokumen. Banyak wajib pajak sebenarnya memiliki posisi yang bisa dijelaskan, tetapi lemah dalam pembuktian administratif. Padahal, dalam praktik perpajakan, penjelasan yang baik hampir selalu membutuhkan dukungan dokumen yang rapi.

Terakhir, untuk isu yang material, wajib pajak orang pribadi sebaiknya tidak menunda konsultasi. Tujuannya bukan untuk mencari celah, melainkan untuk memastikan posisi pajak disusun dengan hati-hati, sesuai data, dan tidak menimbulkan mismatch yang tidak perlu.

Langkah Praktis bagi Perusahaan

Perusahaan sebaiknya melakukan review kepatuhan pajak internal secara berkala. Fokusnya bukan hanya pada benar atau tidaknya penghitungan pajak, tetapi juga pada konsistensi data lintas dokumen. Cocokkan SPT dengan laporan keuangan, pembukuan, data transaksi, dan dokumen komersial utama.

Selanjutnya, perkuat rekonsiliasi data sebelum pelaporan. Dalam banyak kasus, masalah bermula dari perbedaan data antarunit kerja, bukan semata karena salah interpretasi aturan. Karena itu, rekonsiliasi sebelum masa pelaporan akan jauh lebih efektif daripada koreksi setelah muncul pertanyaan.

Perusahaan juga perlu meninjau ulang dokumentasi transaksi-transaksi material. Semakin besar nilai dan kompleksitas transaksi, semakin penting pula kualitas dokumen pendukungnya. Ini termasuk kontrak, invoice, bukti pembayaran, dasar pembebanan biaya, dan dokumen lain yang menunjukkan substansi transaksi.

Apakah PMK No. 8 Tahun 2026 Perlu Ditakuti?

Tidak perlu disikapi dengan ketakutan berlebihan. Yang lebih tepat adalah melihat PMK No. 8 Tahun 2026 sebagai sinyal bahwa tata kelola data perpajakan semakin diperkuat. Dari konsiderans resmi PMK, tujuan perubahannya justru diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi, serta mengatur pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi dan penghimpunan data ketika data yang diterima tidak mencukupi.

Karena itu, respons terbaik bukan panik, melainkan meningkatkan kualitas kepatuhan. Wajib pajak yang administrasinya rapi, datanya konsisten, dan dokumentasinya tertib biasanya berada pada posisi yang jauh lebih aman. Dalam dunia perpajakan modern, sikap paling bijak adalah preventif, bukan reaktif.

Kesimpulan

PMK No. 8 Tahun 2026 memperbarui aturan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya yang berkaitan dengan perpajakan. Perubahan pentingnya mencakup penyesuaian Pasal 1, penambahan Pasal 5A sampai Pasal 5C, serta perubahan lampiran. Secara substansi, aturan ini menunjukkan penguatan tata kelola data perpajakan, termasuk pemberitahuan pemanfaatan data dan mekanisme penghimpunan data ketika data yang tersedia belum mencukupi.

Bagi wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan, sikap yang paling tepat adalah memperkuat kepatuhan berbasis data. Pastikan pelaporan sejalan dengan kondisi sebenarnya, lakukan rekonsiliasi data, simpan dokumen dengan rapi, dan benahi area yang masih berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian. Dengan pendekatan seperti ini, PMK No. 8 Tahun 2026 tidak perlu dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai dorongan untuk membangun kepatuhan pajak yang lebih sehat dan lebih siap diuji.

FAQ

Apakah PMK No. 8 Tahun 2026 berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan?

Secara formal, PMK ini mengatur perubahan atas ketentuan rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya kepada DJP, yang banyak menyasar instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Namun secara praktis, dampaknya tetap relevan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan karena data tersebut dapat berkaitan dengan penghasilan, harta, kegiatan usaha, dan kepatuhan pajak wajib pajak.

Apa inti PMK No. 8 Tahun 2026?

Intinya adalah pembaruan aturan tentang data dan informasi perpajakan, termasuk perubahan Pasal 1, penambahan Pasal 5A, 5B, dan 5C, serta perubahan lampiran. Regulasi ini juga mengatur pemberitahuan pemanfaatan data dan penghimpunan data ketika data yang diterima DJP tidak mencukupi.

Apakah wajib pajak perlu khawatir dengan PMK No. 8 Tahun 2026?

Tidak perlu khawatir berlebihan. Yang lebih penting adalah memastikan data perpajakan konsisten, pelaporan dilakukan dengan benar, dan dokumen pendukung tertata rapi. Pendekatan yang hati-hati jauh lebih bermanfaat daripada panik.

Apa yang sebaiknya dilakukan perusahaan setelah PMK No. 8 Tahun 2026 terbit?

Perusahaan sebaiknya melakukan review kepatuhan pajak internal, merekonsiliasi data antarbagian, dan memastikan dokumen transaksi material tersimpan dengan baik. Ini membantu mengurangi risiko mismatch data saat pengawasan.

Kapan PMK No. 8 Tahun 2026 mulai berlaku?

PMK No. 8 Tahun 2026 ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan berlaku sejak 27 Februari 2026.

Penutup

Bila Anda ingin memastikan pelaporan pajak pribadi atau perusahaan sudah selaras dengan data dan dokumen yang dimiliki, langkah paling aman adalah melakukan review lebih awal. Pendekatan preventif biasanya jauh lebih efektif daripada membenahi masalah setelah muncul pertanyaan atau pemeriksaan.

Foto Profil Erfin Hadi
Konsultan Pajak Bersertifikat
Erfin Hadi Waluyono., S.E., S.H., S.SOS., MA., CFP., CBC., BKP.

Erfin Hadi Waluyono adalah Konsultan Pajak Bersertifikat (BKP) dengan pengalaman lebih dari 27 tahun dalam praktik perpajakan Indonesia. Keahliannya mencakup perencanaan pajak, kepatuhan (compliance), dan penanganan audit (pemeriksaan) untuk wajib pajak badan maupun individu. Melalui tulisannya, ia berdedikasi menyederhanakan regulasi kompleks agar UMKM, UKM dan profesional (orang pribadi) Indonesia dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal dan berbasis hukum.

Detail Artikel

5 Menit Waktu Baca
Kategori
Dipublikasikan
Diperbarui
Diperiksa

Kelas Online Kami:

Form Pertanyaan anda: