>isipajak.co.id<

Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Single Identity Number difungsikan sebagai identitas unik dan tunggal untuk seseorang yang telah terdaftar sebagai penduduk pada suatu negara. Identitas ini menjadi pembeda yang tegas antara penduduk yang satu dengan yang lainnya di lingkup negara yang sama. Beberapa negara sudah sepenuhnya menerapkan sistem single identity untuk berbagai keperluan warganya.

Di Amerika, Single Identity Number seorang penduduk diwujudkan dalam bentuk Social Security Number. Dari 1 (satu) buah Social Security Number yang dimiliki oleh seorang warga yang telah terdaftar di sana, akan dapat diketahui data keuangan maupun non keuangan yang berhubungan dengan warga tersebut. Data-data itu antara lain meliputi data keluarga, kepolisian, perbankan, pajak dan data kepemilikan aset.


Di Indonesia, penerapan Single Identity Number (SIN) ternyata sudah dicetuskan sejak tahun 1965, yaitu oleh Presiden RI yang pertama. Hal ini disampaikan oleh mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK, Bapak Hadi Purnomo, pada webinar tanggal 21 April 2021 mengenai Mampukah SIN Pajak Mencegah Tindak Pidana Korupsi?. Bapak Hadi Purnomo juga menjelaskan bahwa SIN yang dimaksud saat itu berkaitan dengan diperlukannya meniadakan rahasia bagi aparat pajak.


Penerapan Single Identity Number (SIN) Saat Ini.

Jika mencermati Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013), NIK yang tertera pada KTP adalah SIN yang berlaku di Indonesia. Dapat dikatakan demikian karena NIK memiliki definisi yang sama dengan SIN. Namun, kegunaannya memang belum seperti Social Security Number di Amerika atau identitas lainnya di negara-negara yang sudah mengaplikasikan SIN dengan sepenuhnya.


Secara bertahap melalui beberapa peraturan perundangan-perundangan yang diterbitkan kemudian, pemerintah semakin berupaya untuk merealisasikan SIN secara total di Indonesia. Beberapa peraturan terakhir yang menunjukkan hal ini adalah:

  1. UU Nomor 28 Tahun 2007, mengenai kewajiban lembaga dan instansi tertentu untuk memberikan data dan informasi perpajakan kepada Ditjen Pajak;
  2. Perppu No. 1 Tahun 2017, mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan seiring dengan berlaku Automatic Exchange of Information; dan
  3. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia, agar mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Satu Data Indonesia juga ditujukan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data, sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
 
Manfaat Single Identity Number (SIN)

Saat ini begitu banyak nomor identitas yang harus kita ingat, atau setidaknya kita simpan. Dari mulai KTP, SIM, Paspor, BPJS, Nomor Rekening Tabungan, Nomor Pelanggan PLN, dan sebagainya. Jika SIN efektif diberlakukan di Indonesia, bisa dibayangkan betapa semuanya menjadi lebih simple dan mudah. Hanya dengan menghafal dan menyimpan satu nomor, berbagai transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.


Kemudahan juga dapat dinikmati oleh lembaga-lembaga atau perusahaan-perusahaan pelayanan. Eksistensi SIN dapat menyediakan validitas pelanggan yang lebih kuat, dimana  proses validasi itu sendiri menjadi lebih mudah dan cepat. SIN juga akan dapat meminimalkan kesalahan akibat pekerjaan input dan perekamanan data yang melelahkan. Hal inilah yang dimaksudkan oleh Perpres No. 39 Tahun 2019.


Memang begitu banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan jika SIN efektif diberlakukan. Namun untuk sebagian orang atau kelompok yang tidak tertib, apalagi yang tidak taat hukum, SIN dapat menjadi senjata makan tuan bagi pemiliknya.


SIN Pajak.

Karena banyak transaksi yang tidak dilaporkan dan terhindar dari kewajiban perpajakan, yang salah satunya penyebabnya adalah karena tidak semua orang sudah memiliki NPWP, Ditjen Pajak sudah sejak lama mengharapkan penerapan SIN. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan penerimaan dan rasio pajak.


Secara khusus mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK pada webinar 21 April 2021 lalu menegaskan diperlukannya SIN Pajak. SIN Pajak diyakini dapat menghilangkan ruang sembunyi koruptor dan oknum-oknum pengemplang pajak. Pasalnya, penerapan SIN Pajak akan mewajibkan 3 (tiga) sektor utama memberikan data dan terhubung dengan sistem perpajakan, yaitu konsumsi, investasi dan tabungan.


Ditjen Pajak akan meneliti kesesuaian data SIN Pajak dengan data SPT yang disampaikan setiap tahun oleh Wajib Pajak. Apabila diketahui adanya data yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan data SIN Pajak, maka Ditjen Pajak akan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal. Menurut Bapak Hadi Purnomo, hal ini akan membuat WP akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal.


Dengan adanya SIN Pajak, uang dari sumber legal maupun ilegal akan terekam seluruhnya dalam sistem perpajakan. Tidak ada lagi harta yang dapat disembunyikan. Praktik korupsi akan dapat dicegah dan kepatuhan pajak akan meningkat.


Langkah Penerapan SIN oleh Direktorat Jenderal Pajak

Dalam tahapan pelaksanaan untuk realisasi SIN,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan secara bertahap mulai menerapkan penggunaan NIK jadi NPWP.  Hal ini juga untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan secara online.


Penggunaan NIK menjadi NPWP ini di kampanyekan oleh DJP dengan istilah Pemadanan NIK menjadi NPWP, sebagaimana di atur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK 112/PMK.03/2022.  Dalam pelaksanaan Pemadanan NIK jadi NPWP, data Wajib Pajak yang terdapat di dalam sistem DJP harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil. Bagi Wajib pajak terkait pemadanan ini berikan waktu untuk mengurus sampai dengan 31 Desember 2023. Karena  Integrasi data  NIK sebagai pengganti NPWP akan sepenuhnya berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

 

Oleh Karena itu siap-siaplah Para Wajib Pajak untuk mengadministrasikan data – data perpajakannya dengan baik karena kedepannya data terkait NIK sudah selaras dengan data yang ada di NPWP. lalu, bagaimana tatacata pemadanan NIK menjadi NWP akan kita bahas diartikel selanjutnya ya.

Form Pertanyaan

Contact Us

isipajak.co.id adalah website konsultan pajak resmi yang terdiri dari tim konsultan yang telah berpengalaman setidaknya lebih dari 15 tahun dibidang perpajakan. Siap membantu anda/perusahaan anda di bidang perpajakan.

Copyright © 2023. All rights reserved.