Batas lapor spt tahun 2025

Batas Lapor SPT Tahun 2025: Sampai Kapan Tanpa Sanksi Administratif, Aturan KEP-55/PJ/2026, dan Mekanisme Penghapusan Sanksi PPh Pasal 29

Menjelang akhir Maret, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai fokus menyiapkan pelaporan SPT Tahunan. Namun untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026, ada kebijakan baru yang penting dipahami. DJP telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Kebijakan ini memberi penghapusan sanksi administratif untuk kondisi tertentu terkait keterlambatan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Hal yang perlu digarisbawahi, batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 tetap 31 Maret 2026. Akan tetapi, berdasarkan pengumuman resmi DJP, apabila pelaporan dan/atau pembayaran dilakukan setelah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dihapuskan sesuai ruang lingkup yang diatur dalam KEP-55/PJ/2026. Jadi, ini bukan perubahan jatuh tempo normal, melainkan kebijakan penghapusan sanksi dalam periode tertentu.

Apa isi pokok KEP-55/PJ/2026?

Secara substansi, KEP-55/PJ/2026 mengatur kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Latar belakangnya antara lain karena penggunaan sistem inti administrasi perpajakan untuk pelaporan SPT, perlunya adaptasi Wajib Pajak, kesiapan sistem, serta adanya hari libur nasional dan cuti bersama menjelang akhir Maret 2026.

Berikut poin ketentuan penting dalam keputusan tersebut:

1. Penghapusan sanksi telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo. Karena jatuh tempo normalnya 31 Maret 2026, maka secara praktis periode tanpa sanksi ini berlaku sampai dengan 30 April 2026.

2. Penghapusan sanksi telat bayar dan/atau setor PPh Pasal 29 Orang Pribadi

KEP-55/PJ/2026 juga memberi penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan kata lain, pembayaran kurang bayar PPh Pasal 29 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dilakukan sampai 30 April 2026 juga termasuk dalam relaksasi sanksi ini.

3. Penghapusan sanksi atas kekurangan bayar PPh Pasal 29 untuk SPT yang diperpanjang

Keputusan ini juga mencakup kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, sepanjang pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah jatuh tempo pembayaran. Jadi, bukan hanya pelaporan biasa, tetapi juga skenario SPT yang memperoleh perpanjangan tetap masuk dalam kebijakan ini selama syarat waktunya terpenuhi.

4. Berlaku untuk SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak

Dalam diktum kedua, DJP menegaskan bahwa SPT Tahunan yang dimaksud mencakup:

  • SPT Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
  • SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.

Artinya, cakupan kebijakan ini tidak hanya dibaca sempit untuk satu tahun pajak (satu tahun Kalender atau satu tahun buku) saja, tetapi juga mencakup SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak (bagian dari jangka waktu satu tahun pajak) sepanjang masuk dalam ruang lingkup Keputusan tersebut.

5. Jenis sanksi yang dihapus adalah denda dan/atau bunga

KEP-55/PJ/2026 menyebut bahwa sanksi administratif yang dihapus meliputi denda dan/atau bunga sebagaimana terkait dengan keterlambatan pelaporan maupun keterlambatan pembayaran yang dirujuk pada ketentuan dalam UU KUP. Jadi, kebijakan ini tidak hanya menyasar denda telat lapor, tetapi juga bunga atas keterlambatan pembayaran yang termasuk dalam cakupan keputusan.

6. Mekanisme utama: STP tidak diterbitkan

Mekanisme penghapusan sanksi dalam keputusan ini pada dasarnya dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, bila Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan/atau pembayaran PPh Pasal 29 dalam periode relaksasi tersebut, sanksi administratifnya dihapus melalui mekanisme tidak diterbitkannya STP.

7. Jika STP sudah terbit, sanksi dihapus secara jabatan

Bila terhadap sanksi administratif tersebut sudah terlanjur diterbitkan STP, KEP-55/PJ/2026 menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan. Ini penting karena berarti Wajib Pajak tidak berada pada posisi yang otomatis kehilangan relaksasi hanya karena proses administrasi STP sempat terbit lebih dulu.

8. Keterlambatan lapor dalam periode relaksasi tidak menjadi dasar pencabutan status WP Kriteria Tertentu

KEP-55/PJ/2026 juga menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian SPT dalam ruang lingkup relaksasi ini tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Ini menjadi poin penting bagi Wajib Pajak yang memperhatikan status kepatuhan formalnya.

Pelaporan SPT Tahunan 2026 melalui Coretax DJP

Batas lapor SPT 2026 tanpa sanksi sampai kapan?

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu normal lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap 31 Maret 2026. Namun, berdasarkan KEP-55/PJ/2026 dan pengumuman resmi DJP, pelaporan yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026 tetap dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif. Karena itu, bila pertanyaannya adalah “batas lapor SPT tanpa sanksi”, jawabannya untuk konteks kebijakan ini adalah 30 April 2026, tetapi hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang masuk ruang lingkup keputusan.

Perlu dibedakan dengan Wajib Pajak Badan. KEP-55/PJ/2026 ini secara judul, diktum, dan pengumuman resminya membahas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, bukan relaksasi umum untuk seluruh jenis Wajib Pajak. Jadi, artikel yang lama perlu diperbaiki agar tidak memberi kesan bahwa kebijakan ini otomatis berlaku untuk WP Badan.

Penghapusan sanksi pembayaran PPh Pasal 29: apa maksudnya?

Dalam praktik pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, bisa muncul status kurang bayar yang harus dilunasi sebagai PPh Pasal 29. Normalnya, apabila pembayaran dilakukan lewat dari jatuh tempo, akan timbul sanksi administratif. Namun untuk Tahun Pajak 2025, KEP-55/PJ/2026 memberi kebijakan bahwa keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif.

Kebijakan ini juga relevan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Jika masih ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT tersebut, sanksinya juga dapat dihapus sepanjang pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam keputusan.

Bagaimana mekanisme penghapusan sanksinya?

Mekanismenya dapat dipahami secara sederhana sebagai berikut:

  1. Jatuh tempo normal tetap 31 Maret 2026.
  2. Jika lapor SPT Tahunan OP dan/atau bayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026, sanksi administratif dalam ruang lingkup keputusan ini dihapus.
  3. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan STP.
  4. Jika STP sudah terbit, penghapusan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Jadi, dalam konteks KEP-55/PJ/2026, fokus utama Wajib Pajak adalah memastikan pelaporan dan/atau pembayaran tetap dilakukan secepat mungkin dalam periode relaksasi yang tersedia, bukan menunggu tanpa kepastian. Secara administratif, DJP sudah menyiapkan mekanisme agar sanksi tidak dibebankan atau dihapuskan bila STP sempat terbit.

Yang tetap perlu diperhatikan

  • Kebijakan ini bukan mengubah jatuh tempo normal, tetapi memberi penghapusan sanksi administratif dalam periode tertentu.
  • Ruang lingkupnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
  • Objek relaksasi mencakup telat lapor SPT Tahunan OP, telat bayar/setor PPh Pasal 29 OP, dan kekurangan bayar PPh Pasal 29 pada SPT yang diperpanjang.
  • Secara praktis, periode yang perlu diingat adalah 1 April 2026 sampai 30 April 2026 sebagai masa penghapusan sanksi untuk ketentuan tersebut.

Penutup

Jika sebelumnya artikel membahas batas lapor SPT Tahun pajak 2025 secara umum, maka setelah terbitnya KEP-55/PJ/2026 perlu ada penyesuaian penting: untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, jatuh tempo normal tetap 31 Maret 2026, tetapi pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan sampai dengan 30 April 2026 mendapatkan penghapusan sanksi administratif sesuai ruang lingkup keputusan tersebut. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan STP, dan jika STP sudah terbit, sanksi dihapus secara jabatan.

Tetap lebih aman untuk tidak menunda sampai akhir April. Semakin cepat dokumen disiapkan dan pelaporan diselesaikan, semakin kecil risiko salah input, terburu-buru, atau harus melakukan perbaikan di saat layanan sedang padat.

 
Cek Harga Jasa Analisa Pajak Perusahaan Anda
 
F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar KEP-55/PJ/2026

Pertanyaan mengenai kebijakan, ruang lingkup, dan tata cara penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2026.

Informasi ini disusun sebagai ringkasan dari ketentuan KEP-55/PJ/2026 dan bersifat umum. Untuk penafsiran resmi serta penanganan kasus spesifik, silakan merujuk pada peraturan resmi di situs DJP, hubungi kami atau berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Foto Profil Erfin Hadi
Konsultan Pajak Bersertifikat
Erfin Hadi Waluyono., S.E., S.H., S.SOS., MA., CFP., CBC., BKP.

Erfin Hadi Waluyono adalah Konsultan Pajak Bersertifikat (BKP) dengan pengalaman lebih dari 27 tahun dalam praktik perpajakan Indonesia. Keahliannya mencakup perencanaan pajak, kepatuhan (compliance), dan penanganan audit (pemeriksaan) untuk wajib pajak badan maupun individu. Melalui tulisannya, ia berdedikasi menyederhanakan regulasi kompleks agar UMKM, UKM dan profesional (orang pribadi) Indonesia dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal dan berbasis hukum.

Detail Artikel

5 Menit Waktu Baca

Kelas Online Kami:

Form Pertanyaan anda: